– Bagaimana kedudukan peraturan perUndang-Undangan dalam sistem hukum nasional…
=⟩ No ngasal
=⟩ No Copas
=⟩ No bhs alien
⟩ MP : PPKn
⟩ Kls : 2 SMP
←Bantuin→
Jawaban:
Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan undang-undang dasar(UUD) 1945.Berdasarkan alinea ke-4 UUD 1945, Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional
Penjelasan:
rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945.Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia.semua peraturan perundangan-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945
MAAF KALO SALAH
SEMOGA BERMANFAAT YA