1.

Posted on

Sebutkan hak & kewajiban pemerintah dalam otonomi daerah
dalam mengimplementasikan UU no. 32 th. 2004 tentang pembangunan daerah.

1.

Jawaban Terkonfirmasi


Dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1.


 


mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2.


 


memilih pimpinan daerah
3.


 


mengelola aparatur daerah
4.


 


mengelola kekayaan daerah
5.


 


memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6.


 


mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah
7.


 


mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8.


 


mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah, maka Daerah mempunyai kewajiban seperti yangtercantum dibawah ini:
1.

 


melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.


 


meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3.


 


mengembangkan kehidupan demokrasi
4.


 


mewujudkan keadilan dan pemerataan
5.


 


meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.


 


menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7.


 


menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
8.


 


mengembangkan sistem jaminan sosial
9.


 


menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10.


 


mengembangkan sumber daya produktif di daerah

11.


 


melestarikan lingkungan hidup
12.


 


mengelola administrasi kependudukan
13.


 


melestarikan nilai sosial budaya
14.


 


membentuk dan menerapkan peraturan perundang


 – 


undangan sesuai dengan kewenangannya
15.


 


kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jawaban Terkonfirmasi

Kewajiban pemda : menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menyediakan sarana dan prasarana umum, menyelenggarakan pendidikan, mengendalikan lingkungan hidup, melayani kependudukan dan catatan sipil, melayani administrasi umum pemerintahan, dll
Pemda memiliki hak untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Semoga membantu, maaf kalau salah 🙂