tolong dijawab:
(1). apa hukum mengembalikan barang pembelian yang memiliki cacat di dalamnya
Jawaban:
Dasar Hukum Disyariatkan Khiyar ‘Aib
Dasar hukum disyari’atkannya khiyar aib dapat dijumpai penjelasannya dalam berbagai hadis Nabi saw, antara lain hadis yang diriwayatkan oleh imam Ahmad, Ibnu Majah, ad-Daruqutni, al-Hakim dan at-Thabrani dari Uqbah bin Amir ra.:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ (رواه أحمد وابن ماجة وغيره)
“Bahwasanya Nabi saw bersabda: Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani)
hukum mengembalikan nya di perbolehkan ya karena cacat
tapi jika si penjual sengaja maka haram
Penjelasan:
jadikan jawaban terbaik