1.apa tujuan pemerintahan membuat undang-undang dan peraturan?
2.jelaskan arti korupsi,kolusi,dan nepotisme?
3.sebutkan 3 lembaga pencegahan dan pemberan korupsi?
4.siapakah yang terlibat di dalam amandmen uud 1945?
5.siapakah yang terlibat dalam pembuatan uu?
6.apa alasan presiden mengeluarkan perpu?
7.mengapa kkn wajib di berantas?
8.pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum apa maksudnya?
9.mengapa di dalam negara berkembang sering terjadi tindak pidana korupsi?
TERIMA KASIH 😀
1. agar pemerintahan berjalan dengan beraturn dan tertib
2.korupsi artinya busuk yaitu perilaku penyalah gunaanjabatan untuk memperkaya diri
kolusi adalah sikap dan perbuatan tidak jmujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dengan memberi imbalan uang untuk memperlancar
3. KPK
5. presiden,DPR dan MPR
8. pancasila sebagai peraturan dasar yaitu sebagai dasar sikap individu
hanya itu saja yang dapat saya bantu
Menyelesaikan masalah sendiri UUD,proklamasi ,organisasi,dan peraturan UUD 1945