2.sebutkan ciri-ciri norma hukum?
Tolong di bantu ya aku mohon
1.apa yang dimaksud dengan norma sosial?
Jawaban: 1. apa yang dimaksud dengan normal sosial?
Norma sosial merupakan seperangkat aturan disertai sanksi-sanksi baik tertulis maupun tidak yang berfungsi memandu kehidupan sosial anggota masyarakat. Secara sederhana kita bisa mengatakan bahwa norma adalah apa yang membuat suatu tindakan sosial disebut normal.
2. sebutkan ciri-ciri norma hukum?
– Dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
– Proses pembuatannya mengikuti tata cara tertentu
– Mengikuti hierarki tertentu
– Terdapat aturan yang mengatur pergaulan hidup manusia
– Peraturannya bersifat memaksa
– Disertai sanksi yang tegas dan memaksa
Penjelasan: Semoga Membantu ya..
Nama : NJOSyafanee
Jangan lupa undang NJOSyafanee ya…