2. dari pengertian hukum tersebut simpulkan persamaan dan persamaan dari rumusan hukum tersebut
1. bacalah media elektronik dan media online yang berkaitan dengan pengertian hukum minimal tiga pengerian hukum dari para ahli
1. Smith memberikan penjelasan bahwa Hukum seyogyanya dilihat sebagai ;
a. Sebuah Jaringan (network) yang memiliki posisi atau kedudukan sederajat dengan
disiplin lain. Karena itu hukum harus memiliki kemampuan yang minimal setara
dengan disiplin lain sehingga dapat menyelesaikan problem baik ke dalam maupun
ke luar.
b. Wilayah yang bersifat terbuka dan peka, artinya hukum bukan semata-mata
wilayah yang steril, namun sebuah wilayah yang bersifat multi dan inter disipliner.Sehingga perubahan yang terjadi dalam dunia ilmu harus bisa dicerna oleh hukum,
demikian pula sebaliknya.
2. Para Yurist mengatakan bahwa hukum adalah sekumpulan aturan-aturan mengenai
sikap dan tingkah laku subyek hukum di dalam menghadapi subyek hukum yang lain
mengenai sesuatu yang menjadi obyek tata hubungan mereka. Yang dimaksud
dengan subyek hukum adalah setiap manusia dan badan hukum yang menjadi
pemikul (pembawa) hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan tangungjawab-tanggungjwab
hukum. Para Sarjana Ilmu Sosial menganggap bahwa hukum sebagai suatu subsistem
sosial budaya. Karena itu hukum dapat digambarkan dalam 3 (tiga) segi ;
– Ide dalam hal ini adalah hukum yang dapat diperoleh seseorang di dalam
keluarga, bangku sekolah, masyarakat dan dalam kehidupan bernegara.
– Pelaku adalah setiap subyek hukum, baik perorangan maupun organisasi,
badang hukum dll
– Praktik adalah apa yang menjadi atau merupakan perbuatan nyata daripada
para pelaku.
Menurut sistem ini maka praktik dari pelaku harus sesuai dengan ide atau dengan
kata lain ide/hukum mengendalikan dan mengatur pelaku di dalam menjalankan
praktik sehingga tujuan dari pada negara itu akan tercapai.
3. Ilhami Bisri menganggap bahwa hukum adalah bagian dari sistem norma yang berlaku
bagi manusia, yaitu norma hukum. Norma Hukum Adalah sistem aturan yang
diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu.
Artinya hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memang memiliki
kompetensi atau kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, seperti badan legislatif