1.Berikut ini bentuk peraturan perundang-undangan pada masa Hindia Belanda yang sejajar dengan undang-undang di Indonesia, yaitu…. 2. Domisili yang bertalian dengan hal melakukan perbuatan hukum tertentu, disebut domisili….
Jawaban:
1.ordonantie
Penjelasan:
Ordonantie adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Gubernur Jenderal (Gouverneur Generaal) bersama-sama Volksraad (Dewan Rakyat) di Jakarta dan berlaku bagi wilayah Hindia Belanda. Sementara, Pemerintah bisa menetapkan Reglement melalui Gouvernement Besluit atau Keputusan Pemerintah