1. Budi Aryanta seorang Karyawan pada PT. ABC dan telah bekerja dari tahun 2017. Status menikah dengan memiliki 2 orang anak. Anak 1 berusia 3 tahun dan anak kedua berusia 6 Bulan. Selain itu Budi juga memiliki Ibu kandung dan seorang ayah yang merupakan seorang pensiunan. Bulan Agutus 2018 Budi Aryanta memperoleh penghasilan berupa Gaji pokok sebesar Rp. 8.000.000,- memperoleh tunjangan makan dan transport masing-masing sebesar Rp. 300.000,-. Perusahaan mendaftarkan seluruh karyawannya termasuk Budi Aryanta ke Penjamin Asuransi dan pension dengan nilai per bulan untuk asuransi (asuransi kecelakaan dan kematian) sebesar Rp. 60.000,-/bulan yang ditanggung oleh perusahaan, termasuk iuran pension berupa Jaminan hari tua (JHT) dan Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp. 100.000,- yang ditanggung perusahaan. Diminta, Hitunglah PPh pasal 21 atas penghasilan Budi Aryanta BUlan Agustus 2018.
Maaf kalau tulisan kurang jelas dan salah ya