1.dapat menjelaskan tetntang emosi 2.dapat mengetahui dan menjelaskan tentang perlindungan anak

Posted on

1.dapat menjelaskan tetntang emosi
2.dapat mengetahui dan menjelaskan tentang perlindungan anak

Jawaban Terkonfirmasi

1. DAPAT MENJELASKAN
TENTANG EMOSI



Emosi merupakan salah satu aspek
berpengaruh besar terhadap sikap manusia. Salah satu definisi akurat tentang pengertian
emosi diungkap Prezz (1999) seorang EQ organizational consultant dan pengajar senior di Potchefstroom
University, Afrika Selatan, secara tegas mengatakan emosi adalah suatu reaksi
tubuh menghadapi situasi tertentu.

2. DAPAT
MENGETAHUI DAN MEMAHAMI TENTANG HAK PERLINDUNGAN ANAK




Setiap anak Indonesia berhak atas hak-hak dasarnya yang perlu
diketahui oleh orang tua, saudara, tetangga dan orang lain di sekitarnya.


Pengertian anak di sini adalah anak yang memiliki umur di bawah 18
tahun termasuk pula janin yang masih berada di dalam kandungan. Empat hak dasar
anak menurut Kak Seto Mulyadi dari Komnas Perlindungan Anak  yaitu :


1.       Hak Hidup Lebih Layak


Misalnya
seperti berhak atas kasih sayang orangtua, ASI ekslusif, akte kelahiran, dan
lain sebagainya.


2.      
Hak Tumbuh
dan Berkembang


Contoh
seperti Hak atas pendidikan yang layak, istirahat, makan makanan yang bergizi,
tidur / istirahat, belajar, bermain, dan lain-lain.


3.      
Hak
Perlindungan


                   Contohnya yaitu seperti dilindungi dari
kekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak kriminal, dari
pekerjaan layaknya orang dewasa, dan lain sebagainya.


4.      
Hak
Berpartisipasi / Hak Partisipasi



Setiap anak
berhak untuk menyampaikan pendapat, punya suara dalam musyawarah keluarga,
punya hak berkeluh kesah atau curhat, memilih pendidkan sesuai minat dan bakat,
dan lain-lain.

maaf klo salah…………….

Jawaban Terkonfirmasi

1. Emosi adalah perasaan intens yang ditujukan kepada seseorang atau sesuatu. atau Emosi adalah reaksi terhadap seseorang atau kejadian.
2.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.