A) pengalokasian dalam perimbangan kepada pemerintah daerah
B) memfasilitasi pelaksanaan kerjasama antara pemerintah daerah
C) bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam
D) pengalokasian pendanaan pelayanan umum
1. Hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam meliputi…
A) pengalokasian dalam perimbangan kepada pemerintah daerah
Semoga Bermanfaat ^_^
Semoga Bermanfaat ^_^Maaf kalau salah