1. Ilmu pengetahuan perundang-undangan mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Ilmu perundang-undangan sendiri akan dibagi ke dalam tiga bagian besar, yakni proses perundang-undangan, metode perundang-undangan dan teknik perundang-undangan. Jelaskan pendapat Saudara mengenai ketiga hal tersebut!

Posted on

2.Banyak pihak yang belum terlalu memahami pengertian dan perbedaan antara hukum, perundang-undangan/peraturan perundang-undangan maupun Undang-Undang. Oleh karena itu, silakan jelaskan pengertian dan perbedaan ketiga hal tersebut (hukum, peraturan perundang-undangan maupun Undang-Undang)!

1. Ilmu pengetahuan perundang-undangan mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Ilmu perundang-undangan sendiri akan dibagi ke dalam tiga bagian besar, yakni proses perundang-undangan, metode perundang-undangan dan teknik perundang-undangan. Jelaskan pendapat Saudara mengenai ketiga hal tersebut!

Jawaban Terkonfirmasi

1. Ilmu pengetahuan perundang-undangan mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Ilmu perundang-undangan sendiri akan dibagi ke dalam tiga bagian besar, yakni proses perundang-undangan, metode perundang-undangan dan teknik perundang-undangan.

Tiga bagian ini dikemukakan oleh Burkhardt Krems, dengan begitu berarti dalam hal membuat suatu peraturan perundang-undangan memiliki tahapan-tahapan, dimana bagaimana cara suatu lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dengan mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan.

2. Banyak pihak yang belum terlalu memahami pengertian dan perbedaan antara hukum, perundang-undangan/peraturan perundang-undangan maupun Undang-Undang.

Di bawah ini akan dijbarkan penjelasannya :

Pembahasan

– Pengertian hukum menurut Plato, hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.

– Peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

– Sedangkan, pengertian undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden (Pasal 1 angka 3 UU 12/2011).

Berdasarkan dua pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa undang-undang (“UU”) adalah termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Selain UU, yang termasuk peraturan perundang-undangan menurut UU 12/2011 yaitu :

– Undang-Undang Dasar 1945

– Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

– Peraturan Presiden (Perpres)

– Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

– Peraturan Daerah Kabupaten/Kota  

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengkajian mengenai peraturan perundang-undangan mencakup segala bentuk peraturan perundang-undangan baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Dan karena peraturan perundang-undangan adalah salah satu aspek dari hukum, maka pengkajian peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari pengkajian hukum.

Pelajari lebih lanjut

Demikian pembahasan mengenai hukum, undang-undang, dan perundang-undangan. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :

1. Materi tentang kedudukan UU dalam peraturan perundang-undangan brainly.co.id/tugas/1576313

2. Materi tentang perbedaan undang-undang dasar dan perundang-undangan brainly.co.id/tugas/528840

3. Materi tentang peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan undang-undang brainly.co.id/tugas/4397138

————————————————————————————————————-

Detil Jawaban  

Kelas : X (SMA)  

Mapel : Ekonomi

Bab : Konsep Manajemen

Kode : 10.12.6

Kata kunci : hukum, undang-undang, perundang-undangan