2.Banyak pihak yang belum terlalu memahami pengertian dan perbedaan antara hukum, perundang-undangan/peraturan perundang-undangan maupun Undang-Undang. Oleh karena itu, silakan jelaskan pengertian dan perbedaan ketiga hal tersebut (hukum, peraturan perundang-undangan maupun Undang-Undang)!
1. Ilmu pengetahuan perundang-undangan mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Ilmu perundang-undangan sendiri akan dibagi ke dalam tiga bagian besar, yakni proses perundang-undangan, metode perundang-undangan dan teknik perundang-undangan. Jelaskan pendapat Saudara mengenai ketiga hal tersebut!
1. Ilmu pengetahuan perundang-undangan mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Ilmu perundang-undangan sendiri akan dibagi ke dalam tiga bagian besar, yakni proses perundang-undangan, metode perundang-undangan dan teknik perundang-undangan.
Tiga bagian ini dikemukakan oleh Burkhardt Krems, dengan begitu berarti dalam hal membuat suatu peraturan perundang-undangan memiliki tahapan-tahapan, dimana bagaimana cara suatu lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dengan mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan.
2. Banyak pihak yang belum terlalu memahami pengertian dan perbedaan antara hukum, perundang-undangan/peraturan perundang-undangan maupun Undang-Undang.
Di bawah ini akan dijbarkan penjelasannya :
Pembahasan
– Pengertian hukum menurut Plato, hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
– Peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
– Sedangkan, pengertian undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden (Pasal 1 angka 3 UU 12/2011).
Berdasarkan dua pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa undang-undang (“UU”) adalah termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Selain UU, yang termasuk peraturan perundang-undangan menurut UU 12/2011 yaitu :
– Undang-Undang Dasar 1945
– Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
– Peraturan Presiden (Perpres)
– Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
– Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengkajian mengenai peraturan perundang-undangan mencakup segala bentuk peraturan perundang-undangan baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Dan karena peraturan perundang-undangan adalah salah satu aspek dari hukum, maka pengkajian peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari pengkajian hukum.
Pelajari lebih lanjut
Demikian pembahasan mengenai hukum, undang-undang, dan perundang-undangan. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :
1. Materi tentang kedudukan UU dalam peraturan perundang-undangan brainly.co.id/tugas/1576313
2. Materi tentang perbedaan undang-undang dasar dan perundang-undangan brainly.co.id/tugas/528840
3. Materi tentang peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan undang-undang brainly.co.id/tugas/4397138
————————————————————————————————————-
Detil Jawaban
Kelas : X (SMA)
Mapel : Ekonomi
Bab : Konsep Manajemen
Kode : 10.12.6
Kata kunci : hukum, undang-undang, perundang-undangan