1). Jelaskan apakah kasus sengketa antara CPNS dengan Walikota Yogyakarta tersebut di atas apakah telah memenuhi unsur-unsur sengketa hukum dalam lingkup PTUN?;

Posted on

2). Upaya hukum apa yang dapat dilakukan kedua belah pihak, manakala salah satu pihak mengetahui hasil putusan PTUN dianggap tidak memuaskan?

3). Adakah peluang dimungkinkannya penyelesaian sengketa tersebut diselesaikan melalui ADR (Alternatif Dispute Resolution), jelaskan?

1). Jelaskan apakah kasus sengketa antara CPNS dengan Walikota Yogyakarta tersebut di atas apakah telah memenuhi unsur-unsur sengketa hukum dalam lingkup PTUN?;

Jawaban Terkonfirmasi

1. Peran atau fungsi dari PTUN yaitu sebagai berikut :

  • Untuk menyelesaikan, memutus, memeriksa yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Tingkat Pertama,  

2. Upaya hukum dalam menghadapi hasil putusan PTUN yang dianggap tidak memuaskan yaitu dengan mengajukan kasasi, banding, dan Verzet/Perlawanan.

3. Alternative Dispute Resolution (ADR) yakni suatu penyelesaian masalah secara bekerja sama dan mencari solusi dari sebuah permasalahan terhadap suatu perkara yang bersifat win-win.

PEMBAHASAN

1. Peran atau fungsi dari PTUN yaitu sebagai berikut :

  • Untuk menyelesaikan, memutus, memeriksa yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Tingkat Pertama,  

Jenis-Jenis Perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tata usaha negara Yogyakarta yaitu ada beberapa gugatan :

  • Tender/Pengadaan Barang Jasa
  • Kepegawaian
  • Pertanahan
  • Lingkungan Hidup
  • Perizinan dll.

2. Upaya hukum dalam menghadapi hasil putusan PTUN yang dianggap tidak memuaskan yaitu :

  • Kasasi
  • Banding = pengajuan perkara ke pengadilan yang lebih tinggi untuk dimintakan pemeriksaan ulangan.
  • Verzet/Perlawanan = upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat/verstek.

3. Konsep penyelesaian sengketa atau konflik di luar pengadilan secara bekerja sama yang diarahkan pada suatu solusi atau kesepakatan terhadap suatu sengketa atau konflik yang bersifat win-win merupakan Alternative Dispute Resolution (ADR).

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut mengenai puusan PTUN brainly.co.id/tugas/51459233

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1