1.jelaskan arti penting daerah bagi negara kesatuan republik indonesia

Posted on

2.jelaskan peraturan perundang undangan yang mengatur otonomi daerah
3.jelaskan hak dan kewajiban daerah dalam pelaksanaan pemerintah daerah 

1.jelaskan arti penting daerah bagi negara kesatuan republik indonesia

1. arti penting daerah bagi NKRI adalah bahwa daerah merupakan faktor utama untuk mendukung tetap tegaknya NKRI    2. UU no.32 tahun 2004 pasal 1 ayat  5 tentang pemerintahan daerah,otonomi adalah hak,wewenang dan kewajiban daerh otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan     3. hak : -memilih pimpinan daerah, yaitu berarti setiap pemerintah daerah harus mmilih pemimpin daerahnya. -mengelola kekayaan daerah, yaitu berarti pewrintah daerah harus mengelola SDM dan SDA yang terdapat didaerahnya dengan bijaksana -mengelola aparatur daerah, yaitu peemrintah daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan aparatur daerah kewajiban : -menigkatkan kualitas hidup masyarakat, berarti pemeerintah harus memiliki program yang dapat membuat hidup masyarakat lebih baik

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan berdiri kokoh dan lestari apabila daerah tidak mendukung tetap tegaknya Republik Indonesia. Sebaiknya, apabila daerah mendukung NKRI, maka NKRI akan berdiri kokoh sepanjang masa dan dapat menikmati kemakmuran dan kejayaannya
2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur otonomi daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 yaitu untuk menyelenggarakan otonomi, pemerintah pusat menyerahkan sejumlah urusan kepada daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota
3. a. Hak :
a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
b. Memilih pimpinan daerah
c. Mengelola aparatur daerah
d. Mengelola kekayaan daerah
e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
f. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah
g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
h. Mendapatkan hak lainnya yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan
b. Kewajiban :
a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
f. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
g. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak
h. Mengembangkan sistem jaminan sosial