2. kekuasaan eksekutif
3. kekuasaan yudikatif
4. kekuasaan konstitutif
5. kekuasaan eksaminatif
6. kekuasaan moneter
selaku pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang ditunjukkan oleh nomor…
a. 3 dan 2
b. 2 dan 3
c. 6 dan 5
d. 4 dan 2
e. 1 dan 4
1. kekuasaan legislatif
Jawaban:
E. 1 dan 4
Penjelasan:
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang.
Kekuasaan Konstitutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
semoga terbantu 🙂