1. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Sosial Politik 2. Kerjasama dalam Bidang kehidupan Ekonomi 3. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara 4. Kerjasama Antar Umat Beragama Tuliskan landasan hukum masing masing kerjasama tersebut!

Posted on

1. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Sosial Politik 2. Kerjasama dalam Bidang kehidupan Ekonomi 3. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara 4. Kerjasama Antar Umat Beragama Tuliskan landasan hukum masing masing kerjasama tersebut!

Jawaban:

1. landasan sosial politik masyarakat Indonesia adalah sila keempat Pancasila yang berbunyi" Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan"

2. dalam kehidupan ekonomi kerjasama digambarkan pada pasal 23A UUD negara republik Indonesia tahun 1945 berbunyi" Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang"

Kemudian pada pasal 33 ayat 1 UUD negara republik Indonesia tahun 1945 menyatakan" Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"

3. Pasal 30 ayat 1 UUD negara republik Indonesia menyebutkan bahwa" Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"

Pasal 29 ayat 3 UUD negara republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa" Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"

4. Pasal 29 ayat 2 UUD negara republik Indonesia tahun 1945 berbunyi" Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu"

Jawaban:

hukum

sosial

keamanan

kerjasama