a.) bebas dalam mengusut pelanggaran HAM
b.) merdeka dan dapat berbuat apa saja
c.) bebas dalam menindak pelaku pelanggaran HAM
d.) pemerintah tidak mencampuri pelaksanaan tugas-tugasnya.
tolong jelaskan dengan sangat rinci
1.) Komnas HAM bersifat independen. Hal ini memililki arti ….
D.) pemerintah tidak mencampuri pelaksanaan tugas-tugasnya. atau berdiri sendiri
D…………………….
🙂