1.Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, yang menjadi kewenangan ranah pemerintah daerah, adalah…

Posted on

A.Politik luar negeri
B.Pertahanan dan keamanan
C.Moneter dan fiskal nasional
D.Kebijakan pendidikan
E.Peradilan/yustisi

2.Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan-kegiatan berikut, kecuali… *
Mengangkat Kepala Polisi di daerah yang bersangkutan
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
Mengembangkan sistem jaminan sosial
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak

1.Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, yang menjadi kewenangan ranah pemerintah daerah, adalah…

Jawaban:

1. A

2. A

Penjelasan:

Kewenangan ranah pemerintah daerah yang terdapat di dalam undang-undang  adalah:


Mengelola sumberdaya nasional yang tersedia diwilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Mengelola wilayah laut sejauh 12 mil dari garis pantai kearah laut lepas dan berwenang melakukan: ekplorasi, ekploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah  laut tersebut;  pengaturan kepentingan administratif; pengaturan tata ruang;  penegakan hukum; dan perbantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.

Melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai, serta pendididkan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Membiayai pelaksanaan tugas pemerintah daerah dan DPRD.

Melakukan peminjaman dari sumber dalam negeri dan atau luar negeri dengan persetujuan DPRD dan Pusat untuk pinjaman luar negeri.

Menentukan tarif dan tata cara pemungutan retribusi dan pajak daerah.

Membentuk dan memiliki Badan Usaha Milik Daerah.

Menetapkan APBD.

Melakukan kerjasama antar daerah atau badan lain, dan dapat membentuk Badan Kerjasama baik dengan mitra didalam maupun diluar negeri.

Menetapkan pengelolaan Kawasan Perkotaan.

Pemerintahan kota/kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk mengelola kawasan perkotaan.

Membentuk, menghapus, dan menggabungkan desa yang ada di wilayahnya atas usul dan prakarsa masyarakat dan persetujuan DPRD.

Mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.

Membentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

Pembahasan

Otonomi daerah merupakan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat daerah yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang.


Indonesia merupakan negara kesatuan dengan wilayah yang luas, maka dibutuhkan pengelolaan pemerintahan yang baik agar dapat melingkupi segenap tugas-tugas pemerintahan yang ada di daerah. Konsep ini dikenal dengan asas desentralisasi. Asas desentralisasi, yaitu asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah itu.


Pelaksanaan pemerintahan daerah bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dalam semua aspek kehidupan masyarakat secara efektif dan efisien. Pemerintah daerah memberikan kewenangan untuk menentukan prioritas pembangunan yang memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat daerah setempat. Sehingga pelaksanaan pemerintah daerah diharapkan mampu  mewujudkan pembangunan yang dapat menyejahterakan masyarakat daerah setempat secara bersungguh sungguh sebagai sarana untuk mewujudkan cita-cita bangsa.


Terima kasih,,