1.konstitusi yang mencangkup segala ketentuan yang berhubungan dengan ke organisasian negara baik yang terdapat dalam undang-undang dasar undang-undang organik peraturan perundang-undangan lainnya maupun kebiasaan atau Konvensi disebut 2.penyimpangan terhadap undang-undang 1945 setelah berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terjadi pada dua masa pemerintahan yaitu 3.krisis konstitusional yang terjadi berlarut-larut dapat menimbulkan 4.konstitusi yang menggambarkan seluruh sistem peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah negara Hal ini diungkapkan oleh lima 5.partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan disebut 6.istilah Konstitusi berasal dari bahasa Perancis constituer yang artinya tujuan 7.negara yang mendasarkan dirinya atau demokrasi konstitusional undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu…

Posted on

1.konstitusi yang mencangkup segala ketentuan yang berhubungan dengan ke organisasian negara baik yang terdapat dalam undang-undang dasar undang-undang organik peraturan perundang-undangan lainnya maupun kebiasaan atau Konvensi disebut 2.penyimpangan terhadap undang-undang 1945 setelah berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terjadi pada dua masa pemerintahan yaitu 3.krisis konstitusional yang terjadi berlarut-larut dapat menimbulkan 4.konstitusi yang menggambarkan seluruh sistem peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah negara Hal ini diungkapkan oleh lima 5.partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan disebut 6.istilah Konstitusi berasal dari bahasa Perancis constituer yang artinya tujuan 7.negara yang mendasarkan dirinya atau demokrasi konstitusional undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu…

Hambatan pelaksanaan reformasi politik

1) Hambatan kultural : mengingat pergantian kepemimpinan nasional dari Soeharto ke B.J. Habibie tidak diiringi pergantian rezim yang berarti sebagian besar anggota kabinet, gubernur, birokrasi sipil, komposisi anggota DPR/MPR masih peninggalan rezim Orba.
2) Hambatan legitimasi : pemerintah B.J. Habibie karena belum merupakan hasil pemilu.
3) Hambatan struktural : berkaitan dengan krisis ekonomi yang berlarut-larut yang berdampak bertambah banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan.
4) Munculnya berbagai tuntutan otonomi daerah, yang jika tidak ditangani secara baik akan menimbulkan disintegrasi bangsa.
5) Adanya kesan kurang kuat dalam menegakkan hukum terhadap praktik penyimpangan politik-ekonomi rezim lama seperti praktik KKN.
6) Terkotak-kotaknya elite politik, maka dibutuhkan kesadaran untuk bersama-sama menciptakan kondisi politik yang mantap agar transformasi politik berjalan lancar.