2) Tuliskanlah bentuk-bentuk. pelanggaran dalam pemilu
3) Tuliskanlah tugas dari KPU
4) apakah funsi dari panitia pengawas dari pemilu
5) Tuliskanlah asas-asas pemilu
1) lembaga apakah yang bertugas. mengawasi jalannya pemilu
1) BAWASLU (Badan pengawas pemilihan umum)
2)Merintangi orang menjalankan haknya dalam memilih (Pasal 260).
Memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain dalam pengisian daftar pemilih (Pasal 261).
Mengancam dengan kekerasan atau menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih (Pasal 262)
Petugas PPS/PLN yang dengan sengaja tidak memperbaiki daftar pemilih (Pasal 263)
3)Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; dll
4)mengawasi berjalannya pemilihan umum agar tercapai kelancaran serta tidak adanya kecurangan
5)LUBER JURDIL(Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur adil)