mengingat mati dan yang paling baik persediaannya untuk hidup setelah mati
adalah mukmin yang paling cerdik.” Jelaskan!
2. Sebutkan hal-hal yang sebaiknya segera dilakukan terhadap jenazah yang baru
saja meninggal dunia sebelum jenazahnya dimandikan!
3. Apa yang dimaksud dengan ta’ziyyah? Kemukakan pula hukumnya, alasan
hukumnya, dan adab-adabnya!
4. Jika orang yang meninggal dunia meninggalkan utang, bagaimana hukum
melunasinya dan harta siapa yang digunakan untuk melunasi utangnya?
5. Memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah seorang
muslim hukumnya adalah farḍu kifāyah. Jelaskan maksudnya!
Tolong di jawab~~
1. Mengapa Rasulullah saw. menyebutkan bahwa, “Mukmin yang paling banyak
1. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa, "Mukmin yang paling banyak mengingat mati dan yang paling baik persediaannya untuk hidup setelah mati adalah mukmin yang paling cerdik", karena kehidupan yang sesungguhnya adalah kehidupan setelah mati. Makhluk Allah di akhirat sifatnya kekal abadi selama – selamanya. Sedangkan di dunia hanyalah sementara, "addunya mataa'ul ghurur" sesungguhnya dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya (menipu). Orang yang hanya menikmati dunia tanpa mencari bekal untuk kehidupan di akhiran adalah orang yang paling rugi, karena dia tidak punya bekal untuk hidup abadinya. Seorang mukmin yang sudah siap meninggal dengan bekal sebanyak – banyaknya yaitu beribadah kepada Allah dengan hati yang ikhlas dan taqwa dan berniat untuk mencari ridho serta pertolongan dari Allah.
2. Hal – hal yang sebaiknya segera dilakukan terhadap jenazah yang baru saja meninggal sebelum dimandikan antara lain :
- Membaca kalimat "innalillahiwainna ilaihiraji'un, Allahumma jurni fii musibati wa ahlihi khoiro minha"
- Mempersiapkan segala keperluannya utamanya kain kafan dan kapur barus
- Menyiarkan kepada sesama muslim atas berita kematiannya
3. Takziah adalah mendatangi kepada keluarga orang yang meninggal, bertujuan untuk ikut berbela sungkawa atas meninggalnya, serta sebagai pengingat untuk diri bahwasannya manusia diciptakan oleh Allah dan nanti akan kembali kepada Allah. Melaksanakan takziah hukumnya sunnah muakad, yaitu sangat dianjurkan. Orang yang bertakziah kemudian ikut mensholati maka dia mendapatkan pahala 1 qirot, dan jika dilanjutkan mengantar sampai ke makamnya mendapat pahala 1 qirot (khusus laki – laki).
Adab ketika takziah :
- Menggunakan pakaian yang sopan, tidak glamour karena pada kondisi yang berduka
- Tidak membuat gaduh
- Menyatakan rasa bela sungkawa
- Memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan
4. Jika orang yang meninggal dunia meninggalkan hutang,
- hukum melunasi hutangnya adalah wajib (jika tidak dilunasi maka akan mengambil amalan yang dimiliki oleh jenazahnya di akhirat nanti), kecuali jika oleh yang dihutangi sudah diikhlaskan maka tidak ada kewajiban lagi (namun sebagai manusia hendaknya berusaha untuk membayar seberapapun harta yang dimiliki). Ahli waris tidak memiliki hak atas harta warisan jika belum digunakan untuk menyelesaikan hutang yang ditinggalkan terlebih dahulu.
- harta yang digunakan untuk melunasi hutangnya adalah harta yang ditinggalkan oleh mayat, jika tidak ada atau tidak cukup maka ahli waris memiliki kewajiban untuk membayarnya.
5. Memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah, artinya wajib bagi seorang muslim yang mengetahui dan mendengar untuk segera dilaksanakan. Namun jika sudah ada yang melaksanakan maka menggugurkan kewajiban bagi muslim yang lain. Memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah harus segera dilakukan, karena tidak baik jika jenazah dibiarkan lama – lama tidak diramut.
#JadiRanking1
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang meramut jenazah brainly.co.id/tugas/13584169
- Materi tentang adab meramut jenazah brainly.co.id/tugas/19095168
- Materi tentang hukum meramut jenazah brainly.co.id/tugas/19925933
—————————–
Detil jawaban
Kelas : 11 SMA
Mapel : Agama
Bab : Bab 3 – Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah
Kode : 11.14.3