2.) umar meninggal dunia dengan ahli waris seorang ibu, bapak, 2 saudara laki laki, dan seorang saudara perempuan,harta yang ditinggalkan senilai Rp.600.000.000, hitunglah bagian ahli waris masing-masing
3.) p.karim meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang ibu, dan 2 anak perempuan,harta yang ditinggalkan sebesar Rp.920.000.000, hitunglah bagian ahli waris masing-masing
4.) B.siti meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami,ibu,saudara kandung perempuan,dan saudara seibu, harta yang ditinggalkan sebesar Rp.700.000.000 hitunglah bagian ahli waris masing-masing
tolong Jawab kak
1.) pak hamid meninggal dunia dengan ahli waris 2 orang istri,seorang ibu,1 anak laki laki,2 anak perempuan,1 cucu laki laki dari anak laki laki.harta yang ditinggalkan sebesar Rp.720.000.000,hitunglah bagian ahli waris masing-masing
1. 2 istri = 1/8 x 720 juta = 90 juta, 1 istri 90 : 2 = 45 juta
ibu = 1/6 x 720 = 120 juta
1 anak laki&2ank pr = sisa (120+90=210) = (720-210=510)
2/4×510=255 ( bagian anak laki laki) dan 255 (bagian 2 anak perempuan, 1 anak perempuan = 127.5)
cucu laki laki terhalang oleh anak laki lk jadi tidak mendapat warisan
2.ibu=1/6×600 juta = 100 juta
ayah = 1/6×600 juta = 100 juta
2saudara laki+saudara perempuan sisa(600-200=400juta)
1/5×400 juta = 80 juta (bagian 1 saudara perempuan)
4/5×400 juta = 320 juta (bagian 2 saudara laki2, 1 saudara laki2 320:2=160 juta)
3.istri = 1/8 ibu = 1/6 anak perempuan = 1/2 (kpk 24= 3+4+12=19 kasus rad)
istri = 3/19×920 juta = 145.268
ibu = 4/19×920 = 193.684
anak perempuan = 12/19×920=581.052 (untuk lebih akurat nya liat dikalkulator)
No 4 tidak saya jawab yaa karena cape ngitung disini hehehe