1. pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang

Posted on

1. pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang

Jawaban:

1) Kekuasaan Eksekutif.

Penjelasan:

Sebab, Presiden, dibantu para Menteri adalah lembaga eksekutif negara yang memegang kekuasaan eksekutif, untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden seperti ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

  • Kekuasaan legislatif, bertugas untuk membuat undang-undang, dipegang oleh DPR, dan MPR.
  • Kekuasaan eksekutif, bertugas melaksanakan undang-undang, dipegang oleh Presiden dan para mentri.
  • Kekuasaan yudikatif, bertugas untuk mempertahankan, mengadili setiap pelanggaran undang undang, dipegang oleh MA, dan MK.

Semoga membantu