2.hukum dasar yang tertulis dan tidak
tertulis serta contoh nya
3.pengertian konvensi
4.hubungan pembukaan uud 1945 dengan
proklamasi
TOLONG DI JAWAB YA KAK
1.pengertian konstitusi
Jawaban:
1. segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya); 2 undang-undang dasar suatu negara (dlm kbbi)
2.tidak tertulis: Hukum tidak tertulis adalah Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi. Hukum sendiri adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
tertulis:Konstitusi tertulis merupakan konstitusi yang umumnya dipahami oleh orang. Konstitusi ini identik dengan Undang-Undang Dasar. Sebuah aturan perundang-undangan tertinggi yang disusun secara resmi dan disahkan.
3.Konvensi dalam norma adalah peraturan tak tertulis yang lama-kelamaan menjadi suatu kelumrahan dan bahkan menjadi peraturan yang disepakati secara pasif oleh masyarakat.
4.Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan terperinci dan tidak dapat diubah oleh pihak mana pun dan kapan pun juga. Karena apa? Seperti yang sudah sering kita dengar bahwa mengubah pembukaan UUD 1945 sama saja mengubah mengubah isi serta cita-cita proklamasi.
maaf klo salah