2. Apa saja UUD/konstitusi yang permah berlaku di negara Indonesia!
3. Sistematika UUD 1945 dengan UUD NRI Tahun 1945!
4. Tulislah 4 tujuan negara Indonesia yang terdapat pada pembukaan alinea ke 4 UUD 1945!
1. pokok-pokok pikiran yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945!
Jawaban:
1. -Pokok Pikiran Persatuan
Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan”. Pokok pikiran tersebut jelas menyatakan bahwa negara siap melindungi bangsanya serta seluruh wilayah Indonesia dari paham-paham individualistic ataupun golongan.
-Pokok Pikiran Keadilan Sosial
Pokok pikiran yang kedua berbunyi “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pancaran sila kelima Pancasila yang dimaksudkan supaya masyarakat memiliki pengertian dan kesadaran akan hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap individu. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 ini dibuat dengan berpedoman kepada pasal 27 – 34 UUD 1945.
-Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
Pokok pikiran ketiga, merupakan pancaran dari sila keempat Pancasila yang terfokus pada kedaulatan rakyat. Sebagai negara yang menerapkan system demokrasi dan musyawarah mufakat, maka diharapkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan dapat berjalan di Indonesia dengan lancar sesuai dengan kaidah kedaulatan rakyat yaitu kedaulatan dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang. Pokok pikiran ini di ciptakan atas dasar pada pasal 1 ayat 2-3 dan pasal 27 UUD 1945.
-Pokok Pikiran Ketuhanan
Pokok pikiran yang keempat, merupakan pancaran dari sila pertama sekaligus kedua dari Pancasila. Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Secara tersirat pokok pikiran ini menegaskan kepada pemerintah dan perangkat hukum lainnya untuk tetap menerapkan budi pekerti kemanusiaan yang baik dan ketaqwaan terhadap Tuhan.
2. Berdasarkan catatan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam UUD yang pernah perlaku di Indonesia yaitu : a. UUD 1945 yang berlaku 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949; b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( R I S ) berlaku 27 Desember 1949 sampai tanggal 17 Agustus 1950; c. UUD Sementara Tahun
3. Sistematika UUD 1945 setelah amandemen, yaitu: 1. Pada bagian pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat 4 alinea dan 4 pokok pikiran. 2. Bagian batang UUD 1945 menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.
4. -Tujuan Negara Indonesia (Perlindungan)
-Tujuan Negara Indonesia (Kesejahteraan)
-Tujuan Negara Indonesia (Perdamaian)
-Tujuan Negara Indonesia (Kecerdasan)