1.presiden dan wakil presiden beserta mentri-mentri negara disebut 2.tentang pemerintahan daerah diatur dalam 3.kewenangan Mahkamah Agung,meliputi 4.wewenang komisi yudisial,antara lain 5.hak interpelasi DPR adalah

Posted on

1.presiden dan wakil presiden beserta mentri-mentri negara disebut 2.tentang pemerintahan daerah diatur dalam 3.kewenangan Mahkamah Agung,meliputi 4.wewenang komisi yudisial,antara lain 5.hak interpelasi DPR adalah

1.eksekutif 2. uud 1945