1.sebutakan tugas-tugas dan wewenang menteri secarah umum!

Posted on

2.sebutkan tugas dan wewenang presiden!
3.bagaimana sistem pemerintaj diindoneisa!

1.sebutakan tugas-tugas dan wewenang menteri secarah umum!

1. 1. Jika menteri diberi tanggung jawab pada suatu program atau kebijaksanaan di bidang tertentu, maka menteri tersebut harus mengikuti dan mengadakan koordinasi demi terlaksananya program atau kebijaksanaan tersebut.

2. Seorang menteri memiliki tugas untuk menampung dan memikirkan tentang penyelesaian suatu masalah yang sedang mencuat di dalam bidang yang saat ini sedang ia tempati. Ia harus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan memperhatikan keadaan yang sedang berkembang.

3. Tugas menteri selanjutnya adalah menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan Direktur Jenderal serta pimpinan atau ketua lembaga pemerintahan yang Anda di Indonesia. Hal ini penting dalam usahan penyelesaian masalah yang terjadi dalam divisi atau bidang menteri tersebut.

4. Seorang menteri di Indonesia juga memiliki tugas untuk bekerja sama dan menjalin hubungan yang baik dengan instansi atau departemen lain di pemerintahan. Hal ini penting untuk mengumpulkan data atau bahan atas masalah yang sedang dihadapi, melakukan pembahasan atas masalah tersebut untuk membuat suatu kebijakan, dan lain sebagainya.

5. Tugas menteri yang terakhir adalah memberikan laporan kepada Presiden, Menteri Koordinator, dan Menteri Pimpinan Departemen. Laporan tersebut berisi tentang data-data penting, pertimbangan, dan saran dari bidang atau divide yang menjadi tanggung jawabnya. Lima poin di atas merupakan tugas dan wewenang menteri di Indonesia secara umum.

2. 1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dan Kepolisian

3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)

5.Menetapkan Peraturan Pemerintah

3. Sistem Pemerintahan Indonesia

1. Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.

2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer

3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer

4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara

5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial