1. Sebutkan 4 (empat) usaha yang dikelola sendiri!

Posted on

2. Apa saja usaha yang dikelola oleh kelom pok?
3. Bagaimana bunyi pasal 33 ayat 1?​

1. Sebutkan 4 (empat) usaha yang dikelola sendiri!

Jawaban:

1. – Usaha Pertanian Sebagian besar usaha pertanian dikelola secara perorangan.

– Usaha Perdagangan.

– Usaha Jasa.

– Industri Kecil.

2. – BUMN.

– Firma.

– Persekutuan Komanditer.

– Perseroan Terbatas.

– Koperasi.

3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.