2. Apa saja usaha yang dikelola oleh kelom pok?
3. Bagaimana bunyi pasal 33 ayat 1?
1. Sebutkan 4 (empat) usaha yang dikelola sendiri!
Jawaban:
1. – Usaha Pertanian Sebagian besar usaha pertanian dikelola secara perorangan.
– Usaha Perdagangan.
– Usaha Jasa.
– Industri Kecil.
2. – BUMN.
– Firma.
– Persekutuan Komanditer.
– Perseroan Terbatas.
– Koperasi.
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.