2.sebutkan basis pencatatan dari akuntansi keuangan desa
3.sebutkan elemen basis akuntansi keuangan desa atau kelurahan
4.sebutkan 5 bidang belanja desa dan contohnya
5.sebutkan pendapatan desa dari hasil lainya
bantu ya ka tolong
1.sebutkan aturan yg mengatur basis percatatan keuangan desa
Jawaban: 1) peraturan menteri dalam negeri (pemendagri ) nomor 113 tahun 2014
2 )basis kas , basis akrual , dan basis modifikasi
3) pendapatan , belanja , pembiayaan , aset , kewajiban , dan kekayaan bersih
4 ) 1. belanja bisang penyelenggaraan pemerintah desa / kelurahan meliputi penghasilan tetap dan tunjangan
2. belanja bidang pelaksanaan pembangunan desa / kelurahan seperti perbaikan saluran irigasi dan pengaspalaan jalan.
3. belanja bidang pembinaan kemasyarakatan untuk pelatihan perangkat desa / kelurahan dan kegiatan karang taruna.
4. belanja bidang pemberdagaan masyarakat untuk pengolaan lingkungan hidup dan pengolaan sampah
5 .belanja bidang tak terduga
Untuk hal hal tidak terduga seperti kegiatan sosial dan penanggulangan bencana alam
5) 1.hibah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.
–
2.lain lain pendapatan desa / kelurahan yang sah ,antara lain hasil kerja sama dengan pihak ketiga dan bantuan peeusahaan yang berlokasi di desa / kelurahan.
Penjelasan:Maaf kalau salah atau kurang tepat.