2. Jelaskan pelaksanaan demokrasi pada masa kini
tlg bantu yaaa
1. sebutkan demokrasi yang dilaksanakan pada masa uud 1945
1.DEMOKRASI PADA MASA REVOLUSI (1945-1959)
Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Masa demokrasi parlementer bisa dikatakan sebagai masa kejayaan demokrasi karena hampir semua unsur-unsur demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya. Salah satu upaya pemerintah pada waktu itu dengan mengadakan pemilu 1955. Namun, pemilu 1955 pada masa itu jauh dari harapan masyarakat dan tujuannya tidak dapat tercapai. Bahkan, ketidakstabilan bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam semakin meningkat.
Akhirnya proses demokrasi masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik, kelangsungan pemerintahan, penciptaan kesejahteraan rakyat. Kegagalan tersebut disebabkan oleh beberapa hal yaitu sebagai berikut:
1) Dominannya politik aliran
2) Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah
3) Tidak mampunya para anggota konstituante bersidang dalam menetapkan dasar negara sehingga keadaan menjadi berlarut-larut.
DEMOKRASI PADA MASA ORDE LAMA (5 JULI – 1 MARET 1966)
Merupakan periode Demokrasi terpimpin yang memiliki pengertian menurut Tap MPRS VIII/MPRS/1965 yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong di anatara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom”.
Adapun ciri-ciri dari demokrasi terpimpin :
1) Dominasi presiden
2) Terbatasnya peran partai politik
3) Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosial politik di Indonesia.
Pada masa demokrasi terpimpin, kondisi pada saat itu hanya merupakan kehendak dari presiden dalam rangka menempatkan diri sebagai satu-satunya lembaga yang paling berkuasa, demokrasi ini dinilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip negara demokrasi.
2.DEMOKRASI PADA MASA ORDE BARU
Pelaksanaan demokrasi adalah demokrasi Pancasila. Yakni demokrasi yang menjadikan pancasila sebagai landasan ideal, dan UUD 1945 dan Tap MPR sebagai landasan formal. Pada masa ini juga telah menjadi Indoktrinisasi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) oleh pemerintah Orde Baru.
Dalam perkembangan selanjutnya Orde Baru telah melakukan banyak penyimpangan sebagai beriku :
1) Pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
2) Pembatasan hak-hak politik rakyat,
3) Pemilu yang tidak demokratis
4) Pembentukan lembaga ektrakonstitusional
5) Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),