2.Sebutkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam kemerdekaan mengeluarkan pendapat!
3.Jelaskan tujuan kemerdekaan mengeluarkan pendapat!
4.Jelaskan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum!
5.Apa akibat yang ditimbulkan bila terjadi penyampaian pendapat tanpa batas dan tidak bertanggung jawab?
1.Sebutkan landasan hukum kemerdekaan mengeluarkan pendapat di Indonesia!
1.Pasal 28
pasal 28 E
2.Memberikan hak untuk beraspirasi dalam pemerintahan
menjamin adanya keselarasan para penyampai aspirasi
3.Untuk mengeluarkan isi hati nurani lota sebagai makhluk demokrasi.
4.Mengucapkan salam, menyampaikan pendapat dengan sopan, lalu tutup kembali dengan salam
5.Melanggar ham orang lain sehingga timbul perselisihan