2. Bagaimana sikap kita jika menemukan barang berharga?
3. Apakah hukum lugathah?
4. Jelaskan yang dimaksud dengan luqathah?
5. Apa saja rukun jual beli? sebutkan!
6. Apa yang dimaksud ijab dan kabul dalam pinjam-meminjam?
7. Sebutkan kewajiban yang harus dimiliki bagi orang yang meminjam
8. Apakah yang dimaksud dengan jual beli? jelaskan!
9. Jelaskan yang dimaksud jual beli ijon.
10. Berilah dua contoh jual beli yang dilarang karena barangnya najis
🙂 tolong di jawab ya:)
1. Sebutkan syarat-syarat bagi musta’ir
- orang yang baligh,berakal,cakap,melakukan tasharruf(mengendalikan harta) dan saling meridhai.
- mencari pemiliknya dan mengembalikan barang itu jika sudah menemukan pemiliknya.
- wajib untuk mengembalikan.
- luqathah adalah barang yang ditemukan yang bukan milik orang lain.
- berakal,sighat,ada barang yang dibeli,ada nilai tukar seperti uang dll.
- ijab=saat peminjam menyerahkan barang pinjaman.kabul=saat penerima menerima barang pinjaman.
- mengembalikan pinjaman tepat waktu,mengembalikan dengan utuh,berterima kasih karena sudah dipinjami.
- jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela.
- maaf saya tidak tau.
- menjual ataupun membeli daging babi dan hewan buas untuk dipelihara.
#please follow ig dan brainlyku dan jadikan jawaban tercerdas y.Terima kasih.Mohon maaf jika ada salah kata dan kurangnya.
Wabillahitaufiq walhidayah wassalamualaikum wr. wb.