a. Jelaskan jenis kontrak asuransi.
b. Jelaskan syarat-syarat kontrak asuransi.
2. Jelaskan tentang usaha perasuransian di Indonesia dilihat dari unsur kepemilikan.
1. Semua pembelian asuransi menyangkut kontrak, yaitu perjanjian yang mengikat secara hukum dan menimbulkan hak serta kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
Saya Menjawab :
1. a) Kontrak asuransi adalah merupakan kontrak kondisional artinya insurer diwajibkan membayar atau menanggung kerugian jika pihak insured telah memenuhi kewajibannya membayar sejumlah premi.
b) Menurut ketentuan pasal tersebut ada empat syarat sah suatu perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat, objek tertentu, dan kausa yang halal.
2. Berdasarkan unsur kepemilikannya, asuransi dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu: Asuransi miliki pemerintah. Asuransi miliki swasta. Asuransi milik asing.