2. Sebuah organisasi kepemudaan memberikan kebebasan yang seluas-luasnya secara mutlak kepada para anggotanya untuk menyuarakan kepentingan masing-masing. Bagaimana sikap anda terhadap bentuk kebebasan mutlah tersebut ? dan apa alasannya ?
3. Para karyawan sebuah perusahaan memprotes dikuranginya jumlah tunjangan karyawan dengan merusak mesin sehingga perusahaan tidak dapat berproduksi. Bagaimana sikap anda terhadap keputusan pengadilan tersebut ? dan apa alasannya ?
4. Pengadilan menjatuhkan vonis denda Rp.1.000.000,00 kepada seorang wartawan yang memberitakan dugaan korupsi di sebuah departemen. Bagaimana sikap anda terhadap keputusan pengadilan tersebut ? dan apa alasannya ?
5. Pemerintah menyatakan bahwa kritik masyarakat terhadap pemerintah hanya boleh disampaikan melalui DPR. Pendapat yang disampaikan melalui media lain akan dianggap sebagai pelanggaran hukum. Bagaimana sikap anda gerhadap peraturan tersebut ? dan apa alasannya ?
*Sikap (setuju/tdk setuju)…Thx
1. Seorang pemimpin pertai politik ditangkap oleh polisi dan kemudian dipenjara karena mengkritik keras pemerintah yang sah. Bagaimana sikap anda terhadap tindakan pemerintahan tersebut ? dan apa alasannya ?
1. menurut saya sebenarnya kita ahrus meninjau permasalahannya, apa yang terjadi dan kenapa bisa sampai ditangkap, namun jika sudah ditangkap, menurut saya itu sah sah saja, karna walaupun Negara kita adalah Negara demokrasi dan memiliki kebebasan dalam mengkritik ataupun berpendapat, tentu kota juga harus bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah kita katakan tersebut, jadi jika pemerintah menangkap politikus yang seperti itu mungkin sah sah saja karena bisajadi jika tidak ditangkap, politikus tersebut makin menjadi jadi sehingga kepercayaan rakyat thdp pemerintah berkurang
2. selagi kebebasannya tidak mengganggu tentu tidak apa apa
3.menurut saya itu tidak baik karna sebenarnya permasalahan bisa diselesaikan dengan cara damai tanpa merugikan siapapun
4. menurut saya pengadilan terlalu memihak kepada kolruptor dan itu tidak baik
5. tidak setuju karna didalam uu tidak ada larangan untuk mengkritik pemerintah lewat media selain dpr
itu menurut saya
semoga mmbantu
jangan lupa jadikan jawaban terbaik 😀