2. Istri meninggalkan seorang suami dan 2 orang anak laki-laki. Istrinya mempunyai saudara laki-laki dan perempuan, istri punya harta warisan dari orang tuanya sebanyak 1m,rumah seharga 500 juta dan empang 200 juta kemudian uang tabungan senilai 500 juta. Berapa yang akan di dapatkan suami, anak dan saudaranya?
3. Seorang suami meninggalkan 2 orang istri masing-masing mempunyai anak 2. Istri pertama anaknya laki-laki, istri kedua perempuan semua, suami meninggalkan rumah bertingkat senilai 2 milyar dan mobil 600 juta dan sawah 150 juta, tabungan 100 juta dan mempunyai utang senilai 1 milyar, pertanyaannya berapakah masing masing yang di dapatkan.
1. Seorang suami meninggal dunia, meninggalkan seorang istri dan ketiga orang anak, anak pertama dan anak kedua laki-laki dan anak ke tiga perempuan, suami meninggalkan harta kebun 500 juta, rumah seharga 2 milyar, mobil 150 juta dan utang 1 milyar?
Jawaban:
Seseorang meninggal dunia dg meninggalkan ahli waris seorang istri, 2 anak perempuan, 2 anak laki laki, bapak. harta warisnya 960 juta. Bagian harta warisan istri adalah Rp 240.000.000,00-,. Bagian harta warisan 1 orang anak laki-laki adalah Rp 280.000.000,00-. Bagian harta warisan 1 orang anak perempuan adalah Rp 140.000.000,00-
Pembahasan
SOAL PERTAMA
∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris
Istri = karena mayit memiliki anak
2 orang anak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena ada anak perempuan
2 orang anak perempuan= asabah ma'a ghairh karena ada anak laki-laki
∴ total warisan = Rp 960.000.000,00-
∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris
Istri = x harta warisan
= x Rp 960.000.000,00-
= Rp 120.000.000,00-
Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.
Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (2 x 2) + (2 x1) = 4 + 2 = 4
1 orang Anak laki-laki : x total harta asabah = x Rp 840.000.000,00- = Rp 280.000.000,00-
1 orang Anak perempuan : x total harta asabah = x Rp 840.000.000,00- = Rp 140.000.000,00-
SOAL KEDUA
∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris
Suami = karena mayit memiliki anak
ibu = karena mayit memiliki anak
bapak = karena mayit memiliki anak
2 anak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena ada anak perempuan
Seorang anak perempuan= asabah ma'a ghairh karena ada anak laki-laki
Saudara perempuan kandung : mahjub karena ada anak laki-laki
Saudara laki laki sekandung, : mahjub karena ada ibu
∴Total warisan = hara peninggalan – ( Biaya rumah sakit + hutang )
= Rp 500.000.000,00- - ( Rp 30.000.000,00- + Rp 60.000.000,00- )
= Rp 500.000.000,00- - Rp 90.000.000,00-
= Rp 410.000.000,00-
∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris
Suami = x harta warisan
= x Rp 410.000.000,00-
= Rp 102.500.000,00-
Ibu = x harta warisan
= x Rp 410.000.000,00-
= Rp 68.333.334,00-
Bapak= x harta warisan
= x Rp 410.000.000,00-
= Rp 68.333.334,00-
asabah = total harta warisan – harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya
= Rp 410.000.000,00- - Rp 239.166.668,00-
= Rp 170.833.332,00-
Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.
Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (2 x 2) + (1 x1) = 4 + 1 = 5
1 orang Anak laki-laki : x total harta asabah = x Rp 170.833.332,00- = Rp 68.333.332,80-
1 orang Anak perempuan : x total harta asabah = x Rp 170.833.332,00- = Rp 34.166.666,40-