hand phonenya). Saat itulah terjadi perlawanan dari Si A terhadap Si B, sehingga Si B terjatuh
dan kepalanya terbentur jalan dan mengakibatkan Si B meninggal dunia sebagai akibat dari
perlawanan Si A. Memperhatikan kasus tersebut Si A dapat dikatakan telah membunuh Si B
(perhatikan bunyi Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP), bahkan ada kemungkinan Si A dapat
dikatakan sebagai penjahat karena dianggap telah membunuh Si B. Sekarang timbul persoalan
siapakah yang dimaksud dengan penjahat (criminal) itu?
Pertanyaan:
1. Dalam hal ini Si A dituduh telah melakukan pembunuhan dikarenakan Si B meninggal dunia
akibat dari perlawan Si A terhadap Si B untuk mempertahankan barang miliknya (misalnya
hand phone). Bagaimana analisis saudara terhadap kasus ini?
2. Apabila Si A dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP, pastinya Si A terbukti telah
membunuh Si B karena memenuhi unsur pidana. Bagaimana analisis saudara akan hal ini?
3. Dapatakah Si A terbebas dari sangkaan telah membunuh Si B ? Bagaimana analisis saudara
dan berikan dasar hukumnya!
4. Bagaimana analisis saudara apabila ternyata Si A dalam kasus ini dianggap penjahat karena
telah membunuh Si B!
1 Si A pada saat jalan-jalan di pusat kota, Si A dicegat oleh Si B dan diminta barangnya (misalnya
Berdasarkan uraian kasus pada soal maka pertanyaan-pertanyaan yang diberikan memiliki jawaban:
- . Dalam perkara A dituduh melakukan pembunuhan karena B meninggal akibat perlawan A mempertahankan barangnya. bagaimana analisis kasus ini? Dalam perkara ini si A dapat dituntut dengan pasal 338 KUHP jo pasal 351 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dan penganiayaan dan dapat dibela dengan pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri darurat.
- Jika si A dijerat 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan terbukti membunuh karena memenuhi unsur pidana. bagaimana analisis saudara? Pada kasus ini si A dapat dijerat dengan pasal tersebut apabila si A tidak dapat membuktikan bahwa dirinya membela diri.
- Dapatkah si A terbebas dari sangkaan membunuh si B? Dapat. Si A dapat menggunakan pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri darurat untuk membebaskan dirinya dari sangkaan membunuh menjadi sangkaan membela diri darurat yang berakit hilangnya nyawa seseorang.
- Bagaimana analisis saudara apabila si A dalam kasus ini di anggap penjahat telah membunuh si A? Apabila si A dinyatakan tidak bersalah karena membela diri maka pada putusan, hakim akan memberikan dirinya tidak bersalah dan bebas. Putusan Tidak bersalah merupakan keadaan seseorang tidak bertindak sebagai penjahat namun apabila masyarakat atau sebagian orang menganggapnya menjahat maka pihak terkait dapat dituntut oleh si A dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik karena dirinya sudah terbukti bukan penjahat.
Pembahasan
Pasal 338 KUHP berbunyi "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"
Pasal 351 KUHP berbunyi "(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun"
Pasal 310 KUHP berbunyi "(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500".
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang membela diri brainly.co.id/tugas/4213404
#BelajarBersamabrainly #SPJ1