a.Bela negara
b.Persatuan
C.cinta tanah air
d.Kesatuan
2. Perhatikan pernyataan dibawah ini!
Bangga memakai produk asli buatan Indonesia
Menjaga dan merawat kebersihan lingkungan bersama
Tidak menyebarkan ujaran kebencian atau berita hoaks
Lebih suka membeli barang-barang dari luar negari.
Berdasarkan beberapa pernyataan diatas manakah wujud dari penerapan rasa cintah tanah air, kecuali…
a.1
b.2
c.3
d.4
3. Semangat cinta tanah air disebut juga …
a. Ideologisme
b.Kolonialisme
c.Nasionalisme
d.Patriotisme
4. Setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Merupaka makna bela negara yang tercantum pada pasal…
a.Pasal 27 ayat 2 UUD NRI 1945
b.Pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945
c.Pasal 17 ayat 1 UUD NRI 1945
d Pasal 17 ayat 2 UUD NRI 1945
5. Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Merupakan pengertian dari…
a.Bela negara
b.Pertahana negara
c.Persatuan
d.Keamanan negara
6. Bela negara merupakan tugas dan kewajiban dari…
a.TNI
b.Polri
c.Pemerintah
d.Setiap warga negara
7. ”Jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan oleh negaramu untukmu, tapi tanyakan apa yang bisa kamu lakukan untuk negaramu!”. Merupakan ungkapkan bela negara menurut …
a.Chaidir Basrie
b.John F. Kennedy
c.Darji Darmodiharjo
d.Sunarso
8. Peraturan perundang-undang yang mengatur tentang bela negara tercantum dalam UUD 1945, kecuali…
a.Pasal 27 ayat (1)
b.Pasal 27 ayat (3)
c.Pasal 30 ayat (1)
d.Pasal 30 ayat (3)
9. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang memiliki kedudukn sebagai kekuatan pendukung ialah…
a.TNI
b.Polri
c.Rakyat
d.Ketetapan MPR
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 merupakan undang-undang yang mengatur tentang…
a.Cintah tanah air
b.Bela negara
c.Polri
d.TNI
11. Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Ketetapan MPR nomor…
a.Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001
b.Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000
c.Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000
d.Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2001
12. Berikut ini merupakan alasan tentang pentingnya upaya pembelaan negara dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, kecuali ..…
a.Merupakan kegiatan untuk memperoleh kehormatan dari negara.
b.Merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara.
c.Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
d.Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
13. Bentuk penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara bagi para siswa terutama melalui ..…
a.Pengabdian sesuai dengan profesi.
b.Pengabdian sebagai TNI secara sukarela atau wajib.
c.Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
d Pendidikan Kewarganegaraan.
14. Bela negara diperlukan karena adanya ..…
a.Pemanasan global.
b.Ancaman terhadap negara.
c.Praktik KKN yang merajalela.
d.Proses globalisasi yang melintasi batas-batas negara.
15. Kelangsungan hidup dan keselamatan hidup bangsa dan negara Indonesia, menjadi tanggung jawab …..
a.Pemerintah yang berdaulat.
b.Seluruh anggota TNI dan Polri.
c.Rakyat dan TNI – Polri.
d.Para penjabat daerah
tolong jawabnya jaNgan ngasal
1. “Sikap dan perilaku yang mencerminkan rasa bangga, setia, peduli dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, budaya, ekonomi, politik dan sebagainya, sehingga tidak akan tergiur dengan tawaran bangsa lain yang dapat merugikan bangsa sendiri”. Merupakan devinisi dari…
Jawaban:
1) a. Bela negara
2) d. 4
3) d. Patriotisme
4) b. Pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945
5) a. Bela negara
6) d. Setiap warga negara
7) b. John F. Kennedy
8) a. Pasal 27 ayat (1)
9) a. TNI
10) c. Polri
11) c. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000
12) a. Merupakan kegiatan untuk memperoleh kehormatan dari negara
13) d. Pendidikan Kewarganegaraan
14) b. Ancaman terhadap negara
15) Seluruh warga Indonesia.
Penjelasan:
3) Patriotisme adalah jiwa rela berkorban demi negaranya, maka nasionalisme adalah paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa.
4) Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
5) Pemahaman Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
6) Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
7) Dengan demikian, apa yang diungkapkan oleh John F. Kennedy bahwa ”Jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan oleh negaramu untukmu, tapi tanyakan apa yang bisa kamu lakukan untuk negaramu!”, dapat diwujudkan sebagai bukti kecintaan terhadap tanah air.
9) Pasal 30 Ayat 2 dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua menyebut bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.