1.Tugas – tugas DPRD Provinsi
Penjelasan:
DPRD mempunyai tugas dan wewenang : Membentuk Perda bersama Gubernur. Membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan Gubernur. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
semoga membantu
Jawaban:
tugasnya adalah:
Membentuk Perda bersama Gubernur. Membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan Gubernur. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Penjelasan:
maaf kalo salah
- # JADIKAN JAWABAN TERCERDAS )