1.Tuliskan asal mula terjadinya negara !2.Tuliskan tujuan negara !3.Sifat sifat negara !

Posted on

1.Tuliskan asal mula terjadinya negara !2.Tuliskan tujuan negara !3.Sifat sifat negara !

Jawaban Terkonfirmasi

 1.antara lain, karena hal-hal berikut.1.Fusi (peleburan), merupakan penggabungan antara dua atau lebih negara menjadi suatu negara baru. 2.Pemisahan diri, yaitu memisahnya suatu bagian wilayah negara untuk menciptakan suatu negara baru. Pemisahan diri tidak dapat dikatakan sama dengan pemecahan karena negara yang lama masih ada.3.Pemecahan, yaitu terpecahnya suatu negara yang menimbulkan negara-negara baru sehingga negara sebelumnya menjadi hilang (lenyap). 4.Perjuangan, yaitu suatu daerah yang pada awalnya merupakan tanah jajahan dari negara lain, suatu saat menyatakan kemerdekaannya. 5.Penaklukan (occupatie), yaitu suatu daerah yang telah diduduki seseorang atau bangsa yang kemudian diambil alih untuk didirikan negara di wilayah itu. 6.Pendudukan, yaitu penguasaan terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan..7.Penyerahan, yaitu terbentuknya negara dari suatu koloni yang diberi kemerdekaan oleh negara lain yang sebelumnya menjajahnya. 2.tujuan:
1 . Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2 . Memajukan kesejahteraan umum
3 . Mencerdaskan kehidupan bangsa
4 . Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

3. sifatnya:
1. Sifat memaksa 
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan. 
2. Sifat monopoli 
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan. 
3. Sifat totalitas 
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

semoga membantu 🙂

Ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :
 a. Teori Ketuhanan (Theokratis).
Dasar pemikiran teori ini
adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di
alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara
terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis
nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar
negara, seperti : “….. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau
“By the grace of God”.

Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.

b. Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk karena
adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang
paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena
adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.


c. Teori Perjanjian Masyarakat .
Menurut teori ini, negara
terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup
sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang
dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada
suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra
negara (jaman alamiah) dan negara.

Teori ini dipelopori oleh Thomas Hobbes.
 d. Teori Hukum Alam.
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan
hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup
sendiri–sendiri. Pemikiran pada masa plato dan Aristoteles

 e. Teori Perjanjian Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yang berbunyi:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
 Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Selain itu, negara juga memiliki banyak fungsi seperti
Penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan
dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak
sebagai stabilisator.
Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Fungsi pertahanan (menjaga negara dari serangan luar)