1.uang daerah adalah uang yang dikuasi oleh bendahara umum daerah rupiah dan valuta asing. jelaskan tentang pejabat pengelola uang daerah.
Penjelasan:
pejabat pengelola keuangan daerah adalah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
semoga terbantu…..