menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan
DPR sebagai prolegnas untuk jangka waktu lima
tahun. Apakah pada pertengahan masa jabatan
tidak diperbolehkan menambahkan rancangan
undang-undang dalam prolegnas?
10% Penyusunan dan penetapan prolegnas jangka
Penjelasan:
ha perundingan dan ada 3perundingan carai di gogle