10. Perbedaan isi Piagam Jakarta dengan Pembuka-an UUD 1945 adalah ….
Alinea ke-2
–Piagam Jakarta: Dengan selamat-sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia.
–Undang² Dasar: Dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia.
Alinea ke-3
–Piagam Jakarta: Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur.
–Undang² Dasar: Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur.
Alinea ke-4
1.–Piagam Jakarta: Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia.
–Undang² Dasar: Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.–Piagam Jakarta: Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia.
–Undang² Dasar: Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
3.–Piagam Jakarta: Yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
–Undang² Dasar: Yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.