10 Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2009. Ia

Posted on

memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.2.000.000,00 dan
membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Saefudin menikah dan mempunyai
2 anak
Ketentuan
Besar PTKP adalah :
setahun
sebulan
untuk diri pegawai
Rp 15.840.000 Rp 1.320.000
tambahan untuk pegawai yang kawin
Rp 1.320.000
tambahan untuk setiap anggota *) keluarga paling Rp 1.320.000 Rp 110.000
banyak 2 (tiga) orang
Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif
s.d. Rp 50.000.000
5%
diatas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000
15%
diatas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000
25%
diatas Rp 500.000.000
30%
La noiak PPH yang harus dibayar oleh Saefudin.? scor20​

10 Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2009. Ia

Jawaban:pertahun Rp 121.500

Perbulan Rp 10.125

Penjelasan:penghasilan sebulan × 1 tahun

=2.000.000 × 12 =24.000.000

penghasilan bruto – iuran pensiun×1 tahun -biaya jabatan

=24.000.000-50.000×12-5%

=24.000.000-600.000-5%

=23.400.000-5%

=22.230.000

Penghasilan netto – ptkp

=22.230.000-untuk diri pegawai-pegawai menikahi tanggungan anak×2

=22.230.000-15.840.000-1.320.000-(1.320.000×2)

=5.070.000-2.640.000

=2.430.000

Penghasilan kena pajak × beban pajak penghasilan

=2.430.000×5%

=121.500 untuk setahun

=121.500 : 12

=10.125 untuk sebulan