Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan tiap PNS dituangkan dalam DP3. Pejabat yang berwenang membuat penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS atau pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang bersangkutan dengan ketentuan serendah-rendahnya ….
a.
Kepala bagian
b.
Kepala urusan
c.
Kepala seksi
d.
Kepala sub bagian
R9
12.
Jawaban: B. kepala urusan
Penjelasan: