12.

Posted on

Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan tiap PNS dituangkan dalam DP3. Pejabat yang berwenang membuat penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS atau pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang bersangkutan dengan ketentuan serendah-rendahnya ….
a.
Kepala bagian
b.
Kepala urusan
c.
Kepala seksi
d.
Kepala sub bagian
R9​

12.

Jawaban: B. kepala urusan

Penjelasan: