14. Yang memutuskan perkara di tingkat ” Peninjauan Kembali Perkara ” adalah a. Hakim b. Hakim Tinggi С. Mahkamah Agung d. Presiden e. Mahkamah Konstitusi
Jawaban:
C. Mahkamah Agung
Penjelasan:
Yang memutuskan perkara di tingkat "Peninjauan Kembali Perkara" adalah Mahkamah Agung.
✘ Pasal 34 UU 14/1985:
Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Bab IV Bagian Keempat Undang-undang ini.