kekuasaan yang terpisah yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan
untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara disebut dengan kekuasaan
A. legislatif
B. eksekutif
C. yudikatif
D. federatif
15. Menurut Montesque bahwa kekuasaan dalam suatu negara dibagi dalam iga
Jawaban:
A. LEGISLATIF yaitu DPD,DPR,MA
semoga membantuu