adalah sebagai berikut, kecuali ….
a.UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun
2003 Nomor 120)
b. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun
1992 Nomor 81)
C.
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun
2001 Nomor 110)
d. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 31)
Komunikaci mobil
16
15.Undang-Undang yang mengatur Merk
Jawaban:
C (UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun
2001 Nomor 110)
Penjelasan:
Pemilik merek tersebut memperoleh perlindungan hukum secara preventif dari Negara melalui undang-undang yaitu UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
• Follow akun saya nanti di folback