16. Hukum menerima pemberianatau hadiah dari orang lainadalah …
Menerima hadiah dari orang lain umumnya hukumnya halal namun hukumnya haram bagi orang yang menerima seseorang pejabat dan hakim
#maaaf kalau salah #
Jawaban:
hukumnya Halal…karena bisa merupakan perekat bagi persaudaraan
dan Haram jika yg memberikan mempunyai maksud tertentu atau ada udang dibalik batu…