kemanusiaan". Kalimat tersebut adalah salah satu hak warga negara Indonesia untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, yang diatur dalam UUD 1945 ….
A. Pasal 26 ayat (1)
B. Pasal 27 ayat (1)
C. Pasal 27 ayat (2)
D. Pasal 28 A
18. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
Jawaban:
C. pasal 27 ayat (2)
Penjelasan:
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
semoga membantu...