adalah
a. Harus ada penjual dan pembeli
b. Harus ada uang dan benda yang dibeli
c. Lafal ijab dan qabul
d. jujur
20. barang yang akan dijual harus suci, hal ini
adalah salah satu …
a. syarat jual beli
b. rukun jual beli
c. yang diharamkan dalam jual beli
d. yang sah tapi dilarang dalam jual beli
21. Pernyataan berikut yang termasuk jual beli
yang terlarang adalah …
a. Jual beli dengan harga yang lebih mahal
b. Menjual barang yang dalam proses
pembelian
c. Jual beli dengan cara menimbun barang
d. Jual beli dengan mencampur hewan jantan
dengan hewan betina
19. Berikut yang bukan termasuk rukun jual beli
Mapel : Pendidikan Agama Islam
Materi : Jual beli dalam islam
19. Berikut yang bukan termasuk rukun jual beli adalah jujur (D)
20. barang yang akan dijual harus suci, hal ini adalah salah satu syarat jual beli (A)
21. Pernyataan berikut yang termasuk jual beli yang terlarang adalah Jual beli dengan cara menimbun barang (C)
Pembahasan:
Jual beli adalah Pertukaran Suatu barang yang Memiliki nilai jual dan di dasari keridhoan antara Si pembeli dan Penjual Hukum Melaksanakan jual beli adalah Mubah.Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Rukun jual beli Meliputi
- Ada nya penjual dan pembeli
- jual beli dilakukan Secara langsung
- ada nya barang untuk jual beli
- ijab qabul
Syarat jual beli meliputi
- Barang yang di perjual belikan harus Suci
- Barang milik sendiri
- Barang yang di perjual belikan bermanfaat
- Tidak boleh menjual barang yang bukan milik nya atau punya orang lain
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَ
“Kedua orang yang bertransaksi jual beli berhak melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli. Tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan dihapus.”(HR. Al-Bukhari no. 1937 dan Muslim no. 1532)
__________________________________
Pelajari lebih lanjut :
- Pengertian Riba brainly.co.id/tugas/36122845
- Pengertian Khiyar brainly.co.id/tugas/20919079
- Hukum khiyar brainly.co.id/tugas/38811051
_________________________________
Detail jawaban :
Mapel : Agama Islam
Kelas : 9 MTS/SMP
Materi : Jual beli dalam islam
Kata Kunci : Pengertian jual beli,rukun jual beli, syarat jual beli, dalil jual beli
Kode Kelas : 9
Kode Soal : 14
Bab : 2 Praktik Muamalah
Kode Kategorisasi : 9.14.2
_________________________________
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Assalamualaikum…
Hallo adik-adik!!! Balik lagi di Brainly. Sekarang kakak akan kembali menjawab pertanyaan adik-adik. Nah, untuk kali ini kita akan membahas tentang "Ketentuan jual beli". Let's get started!!!.
Jawaban:
- Berikut yang bukan termasuk rukun jual beli adalah d. jujur
- barang yang akan dijual harus suci, hal ini adalah salah satu … a. syarat jual beli
- Pernyataan berikut yang termasuk jual beli yang terlarang adalah … c. Jual beli dengan cara menimbun barang
Pembahasan:
1.========================
Rukun jual beli adalah ketentuan yang wajib ada dalam transaksi jual- beli. mAyoritas para ulama menyatakan bahwa rukun jual-beli ada empat, yaitu:
- PEnjual dan pembeli.
- Barang yang diperjualbelikan.
- Alat nilai tukar.
- uCapan serah terima antara penjual dengan pembeli (Ijab kobul)
2.========================
Syarat jual Beli adalah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan transaksi jual beli. Salah satu syarat dari jual beli adalah barang itu harus suci. Jadi, jual beli bangkai, kotoran, dan barang yang menjijikkan yang sejenisnya tidak sah untuk diperjualbelikan Hukumnya adalah haram.
3. ========================
Jual beli yang terlarang artinya adalah jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli. Salah satu contoh jual beli yang terlarang ialah jual beli dengan cara menimbun barang. Jual beli semacam ini sangat dilarang oleh agama Islam. Dikarenakan hal ini sangat merugikan orang lain. Praktik penimbunan biasanya bertujuan untuk menaikkan harga. Rasulullah bersabda yang artinya : "Tidaklah aKan menimbun barang kecuali orang-orang yang durhaka" (HR. Muslim).
————————————————–
Demikian lah penjabaran dari kakak. Semoga dengan iLmu yang sedikit ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Jangan lupa terus berusaha dan berdoa.
»» PELAJARI LEBIH LANJUT
Demikianlah jawaban dari kakak. Nah, adik-adik Untuk soal – soal materi Agama yang lainnya, adik-adik bisa cek link dibawah ini. Insya Allah jawabannya baik karena sudah terverifikasi oleh yang ahli. Cekidot!!!.
- Tuliskan dalil tentang larangan riba => brainly.co.id/tugas/14205593
- sebutkan rukun hibah dan jelaskan => brainly.co.id/tugas/14803866
- Apa yang dimaksud ijarah => brainly.co.id/tugas/4857858
================================
Detail Jawaban
- Mapel : Pend. Agama Islam
- Kelas : 9
- Materi : Jual Beli, Khiyar, Qirad, dan Riba
- Kata Kunci : Ketentuan jual-beli
- Kode Soal : 14
- Kode Kategorisasi : 9.14.-
================================