2)Bagaimana kedudukan pernikahan tersebut?
3) perlu atau tidak setelah melahirkan melakukan pernikahan lagi?
4)bagaimana keduduka anak yang lahir pra nikah dan hukum negara?
5)bagaimana hukum melakukan aborsi?
1)Bagaimana hukum melakukan pernikahan di tengah tengah kehamilan bagi seorang laki laki yang menghamili wanita sebelum menikah?
1.wajib mrnikahi
2.halal
3.tidak boleh bagi seorang perrmpuan
4 ra reti
5 sunah